Syarat & Ketentuan
Ketentuan penggunaan layanan SatuRS: siapa yang berkontrak, apa yang kami kerjakan, apa yang berada di luar kendali kami, dan bagaimana layanan berakhir.
1. Para pihak
Layanan disediakan oleh PT Vektor Inovasi Sistem Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia. SatuRS adalah nama produk, bukan badan hukum: perjanjian ditandatangani dengan PT Vektor Inovasi Sistem Indonesia.
Pelanggan adalah badan usaha penyelenggara fasilitas kesehatan (rumah sakit, klinik, atau puskesmas). Layanan ini tidak ditujukan bagi konsumen perorangan dan tidak memiliki antarmuka yang dapat diakses pasien.
2. Ruang lingkup layanan
SatuRS adalah middleware (API gateway) yang menghubungkan SIMRS fasyankes ke BPJS Kesehatan (VClaim, Antrean RS, Aplicares) dan SatuSehat Kemenkes (HL7 FHIR R4), disertai pendampingan pengurusan dokumen kerja sama dan registrasi organisasi.
SatuRS bukan rekam medis elektronik, bukan sistem pendukung keputusan klinis, dan tidak menggantikan kewajiban fasyankes atas penyelenggaraan rekam medis menurut PMK No. 24/2022.
3. Kewajiban fasyankes
- Menetapkan dasar hukum pemrosesan data pribadi sebagai pengendali dan menandatangani perjanjian pemrosesan data (DPA).
- Menjamin ketepatan data yang dikirimkan melalui SIMRS. SatuRS meneruskan data sebagaimana diterima dan tidak mengubah isi klinis.
- Menjaga kerahasiaan kunci API dan kredensial portal, serta memberitahukan kepada kami apabila diduga bocor.
- Menyediakan kredensial upstream miliknya sendiri (BPJS dan SatuSehat) beserta kewenangan penggunaannya.
- Menggunakan layanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan BPJS Kesehatan maupun Kemenkes.
4. Kewajiban SatuRS
- Menyediakan layanan sesuai tingkat layanan yang disepakati (lihat halaman SLA).
- Memproses data pribadi semata-mata atas instruksi fasyankes.
- Menjaga kerahasiaan kredensial upstream fasyankes di dalam credential vault terenkripsi.
- Memberitahukan perubahan pada kontrak API secara berversi, dan menguji perubahan sisi BPJS maupun Kemenkes di sandbox terlebih dahulu.
- Menyediakan catatan status pengiriman dan audit log yang dapat diperiksa fasyankes.
5. Batasan yang berada di luar kendali kami
Dua hal harus dinyatakan terbuka sejak awal, karena keduanya sering disalahpahami sebagai kegagalan layanan.
- Penolakan bisnis dari BPJS Kesehatan atau SatuSehat — misalnya peserta tidak ditemukan, rujukan tidak berlaku, atau data tidak lolos validasi platform — adalah jawaban yang sah dari sistem tujuan, bukan kegagalan gateway. Portal menampilkan keduanya secara terpisah beserta alasannya.
- Waktu antrean verifikasi BPJS Kesehatan dan Kemenkes pada tahap pengurusan dokumen tidak dapat dipercepat oleh pihak mana pun, termasuk oleh kami. Yang kami jamin adalah penyusunan berkas, penelusuran posisi tiap tahap, dan tindak lanjut aktif.
Gangguan pada sistem BPJS Kesehatan atau SatuSehat di luar kendali kami tidak diperhitungkan sebagai waktu tidak tersedia layanan SatuRS. Rincian pengecualian ada pada halaman SLA.
6. Model komersial
Layanan dikenakan biaya implementasi satu kali yang telah mencakup pendampingan pengurusan dokumen, integrasi teknis, dan penggunaan layanan selama 12 bulan pertama. Setelah periode tersebut, kelanjutan layanan dikenakan biaya pemeliharaan tahunan.
Besaran biaya, cakupan modul, dan ketentuan pembayaran dituangkan dalam perjanjian layanan yang ditandatangani kedua belah pihak. Tidak ada biaya tersembunyi berbasis jumlah panggilan API di luar yang disepakati.
7. Kekayaan intelektual
Perangkat lunak, dokumentasi, dan seluruh komponen SatuRS tetap menjadi milik PT Vektor Inovasi Sistem Indonesia. Fasyankes memperoleh hak pakai yang tidak dapat dialihkan selama masa perjanjian. Data fasyankes dan data pasien tetap menjadi milik dan tanggung jawab fasyankes.
8. Pengakhiran
Pada berakhirnya perjanjian, atas permintaan fasyankes kami menyerahkan data pengiriman yang masih tersimpan dalam format yang dapat dibaca mesin, kemudian menghapus data pribadi yang tersisa kecuali yang wajib dipertahankan menurut peraturan perundang-undangan. Kredensial upstream dihapus dari credential vault.
Migrasi ke penyedia lain dilakukan secara bertahap agar klaim yang sedang berjalan tidak terputus.
9. Hukum yang berlaku
Perjanjian tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah; apabila tidak tercapai, diselesaikan melalui forum yang ditetapkan dalam perjanjian layanan.