Kebijakan Privasi
Bagaimana SatuRS memproses data pribadi, atas dasar apa, di mana data disimpan, berapa lama, dan siapa yang bertanggung jawab atas apa.
1. Kedudukan hukum para pihak
Rumah sakit atau fasilitas kesehatan (fasyankes) yang menggunakan SatuRS berkedudukan sebagai pengendali data pribadi. PT Vektor Inovasi Sistem Indonesia, melalui sistem SatuRS, berkedudukan sebagai prosesor yang memproses data pribadi semata-mata atas instruksi fasyankes dan berdasarkan perjanjian pemrosesan data (DPA). Rekam medis induk tetap menjadi milik dan tanggung jawab fasyankes sesuai PMK No. 24/2022.
Konsekuensi praktisnya: SatuRS tidak memiliki hubungan langsung dengan pasien, tidak mengumpulkan persetujuan (consent) dari pasien, dan tidak menyediakan antarmuka apa pun yang dapat diakses pasien. Seluruh dasar hukum pemrosesan ditetapkan oleh fasyankes sebagai pengendali.
2. Kategori data pribadi yang diproses
SatuRS memproses data pribadi yang dikirimkan oleh sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) fasyankes untuk diteruskan ke BPJS Kesehatan dan/atau SatuSehat Kemenkes. Data kesehatan tergolong data pribadi spesifik menurut UU No. 27/2022.
| Kategori | Contoh data | Tujuan |
|---|---|---|
| Identitas pasien | nama, NIK, tanggal lahir, nomor kartu BPJS (noka), nomor IHS SatuSehat | Identifikasi peserta pada penerbitan SEP dan pemetaan resource FHIR |
| Identitas tenaga kesehatan | NIK dokter, nomor nakes-his-number | Penetapan DPJP pada SEP dan Practitioner pada SatuSehat |
| Data kesehatan (data pribadi spesifik) | diagnosa ICD-10, tindakan ICD-9-CM, tanda vital, data resep obat (kode KFA) | Pemetaan kunjungan menjadi resource FHIR R4 dan pengajuan klaim |
| Data layanan | nomor SEP, data rujukan, nomor registrasi kunjungan, poli, waktu layanan | Pengajuan, penelusuran, dan pelaporan status pengiriman |
| Data pengguna portal | nama, alamat email, dan peran staf fasyankes | Autentikasi dan kontrol akses ke portal SatuRS |
SatuRS tidak memproses nomor paspor, nomor SIM, data biometrik, data keuangan pasien, maupun data lokasi. SatuRS bukan rekam medis elektronik dan tidak menyimpan rekam medis longitudinal.
3. Lokasi pemrosesan dan penyimpanan
Seluruh pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data dilakukan di wilayah Indonesia, sejalan dengan PP No. 71/2019. Tidak ada transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia. Kedua sistem tujuan — BPJS Kesehatan dan SatuSehat Kemenkes — adalah infrastruktur pemerintah Indonesia.
Bagi fasyankes yang kebijakan internalnya melarang pemrosesan di luar gedung, tersedia opsi penempatan on-premise: gateway dipasang di server fasyankes dan data klinis tidak pernah melewati jaringan rumah sakit.
4. Masa retensi
| Jenis data | Masa retensi | Setelahnya |
|---|---|---|
| Payload klinis kunjungan | 90 hari sejak diterima | Dihapus otomatis oleh proses terjadwal; baris permintaan tetap ada tanpa isi klinis |
| Metadata pengiriman dan status | 5 tahun | Dipertahankan untuk penelusuran klaim dan pelaporan kepatuhan |
| Audit log | 5 tahun | Bersifat append-only dan berantai-hash; tidak memuat isi klinis |
Penghapusan payload klinis dijalankan oleh proses terjadwal di dalam sistem, bukan oleh tindakan manual operator. Setiap penghapusan tercatat pada audit log.
5. Langkah pengamanan
- Enkripsi TLS 1.2 atau lebih tinggi pada setiap lintasan jaringan.
- Payload klinis dienkripsi pada tingkat kolom (AES-256-GCM) dengan kunci yang tidak pernah disimpan di basis data.
- Kredensial upstream fasyankes disimpan di credential vault terenkripsi, tidak pernah di basis data, variabel lingkungan, atau log, dan tidak pernah dapat dibaca ulang melalui antarmuka mana pun.
- Kontrol akses per tenant: kunci API, token berumur pendek, allowlist alamat IP, dan pembatasan laju permintaan.
- Audit log append-only berantai-hash yang dilindungi pemicu basis data; UPDATE dan DELETE ditolak di tingkat basis data.
- Pencatatan payload klinis dimatikan; identifikasi pada log disamarkan, dan label metrik maupun trace dibatasi sehingga tidak pernah memuat data klinis.
6. Pihak ketiga
SatuRS tidak menjual, menyewakan, atau memonetisasi data pribadi dalam bentuk apa pun, tidak menayangkan iklan, dan tidak menggunakan data satu fasyankes untuk kepentingan fasyankes lain.
Sub-prosesor yang digunakan terbatas pada penyedia infrastruktur pusat data di wilayah Indonesia. Daftar sub-prosesor yang berlaku dilampirkan pada perjanjian pemrosesan data dan setiap perubahan diberitahukan kepada fasyankes sebelum berlaku.
7. Hak subjek data
Hak subjek data menurut UU No. 27/2022 — antara lain hak akses, perbaikan, penghapusan, dan penarikan persetujuan — dilaksanakan oleh fasyankes sebagai pengendali. Permintaan yang ditujukan kepada SatuRS akan diteruskan kepada fasyankes yang bersangkutan; SatuRS tidak dapat menanggapinya secara langsung karena tidak memiliki hubungan hukum dengan pasien.
SatuRS wajib membantu fasyankes memenuhi permintaan tersebut, dan kewajiban itu dituangkan dalam perjanjian pemrosesan data.
8. Insiden dan pemberitahuan
Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, SatuRS memberitahukan fasyankes yang terdampak tanpa penundaan yang tidak wajar, sehingga fasyankes sebagai pengendali dapat memenuhi kewajiban pemberitahuan 3x24 jam menurut UU No. 27/2022. Pemberitahuan disertai informasi yang dapat kami peroleh dari audit log dan catatan pengiriman.
9. Perubahan kebijakan
Perubahan yang bersifat material diberitahukan kepada fasyankes pelanggan sebelum berlaku. Versi dan tanggal berlaku tercantum di bagian atas halaman ini.
10. Kontak
Pertanyaan mengenai kebijakan ini, permintaan salinan perjanjian pemrosesan data, atau pemberitahuan hukum dapat disampaikan kepada PT Vektor Inovasi Sistem Indonesia melalui alamat surel dan alamat kantor yang tercantum pada bagian bawah situs ini.